Terdaftar:   Kamis, 2 Maret 2017 20:45
Selesai : Senin, 6 Maret 2017 16:06 (3,8 hari dari pendaftaran)

Dikirim oleh:   Zulfa Nazwa     0813798xxxxx

Pertanyaan:

Selamat malam, saya ingin bertanya sejauh apakah sebuah batik dikategorikan sebagai batik tradisional atau bati kontemporer? Selain itu, dalam praktiknya batik dilindungi menggunakan hak cipta atau desain industri? Terima kasih atas jawabannya.

Jawaban :

Terima kasih Mbak Zulfa Nazwa atas pertanyaannya. Berkaitan dengan pertanyaan disampaikan, kami jelaskan sebagai berikut : Batik kontemporer adalah batik yang diciptakan dengan desain yang mengikuti situasi sosial budaya yang sedang berjalan, oleh karena itu disebut contemporary. Yang mana suatu saat setelah keadaan sosial budaya sudah mengalami perubahan, batik tadi sudah tidak kontemporer karena sudah tidak sesuai dengan situasi. Jika motif tradisional yang sudah ada dimodifikasi sehingga hasil akhirnya sesuai dengan situasi sosial budaya saat ini, maka motif tersebut bisa dikatakan motif kontemporer. Namun, istilah ‘kontemporer’ sering disamakan dengan “lawan kata tradisional” seperti yang tertuang di beberapa peraturan termasuk UUHC. Jika yang dimaksud adalah tentang motif baru. pertanyaannya, sejauh apa batik tersebut sudah bisa diklaim sebagai motif baru. Hal ini cukup sulit karena harus dianalisis dan dinilai apakah motif tersebut dianggap baru dan atau jika memiliki kemiripan dengan ornamen pada motif folklore, menyalahi filosofi aslinya atau tidak. Ditjen HAKI Kemenkumham memiliki wewenang menganalisis dan menilai melalui Pejaba Analis HaKI nya setelah sebuah motif didaftarkan. Namun jika ingin merasa yakin dan pasti bahwa motif anda akan diberikan Hak Ciptanya, bisa berkonsultasi dengan Konsultan HaKI yang memiliki akses ke kemenkumham dan data-data motif yang terdaftar sebagai folklore. Demikian, kami sampaikan terima kasih

Kembali